Nakita.id - Belakangan ini ramai kabar kalau Keminfo blokir sejumlah aplikasi dan sistem pencarian.
Kominfo blokir sejumlah aplikasi ini berkaitan dengan aturan PSE atau Penyelenggaran Sistem Elektronik.
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020, maka Kominfo blokir layanan perusahaan teknologi di Indonesia yang tidak mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
Pemblokiran ini akan mulai dilakukan pada 20 Juli 2022 mendatang.
Penyelenggaran Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengeoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri maupun bersama untuk kepeluan dirinya atau pihak lain.
Dengan kategori ini, platform digital seperti WhatsApp, Google, Instagram, Netflix dan lain-lain akan diblokir pemerintah bisa tidak melakukan pendaftaran PSE.
Pasalnya, PSE harus didaftarkan baik itu produk luar atau dalam negeri.
Usut punya usut, pemerintah memiliki tujuan yang jelas dan baik untuk memberlakukan sistem PSE.
Melansir dari Kompas, berikut adalah alasan pemerintah akan memblokir sejumlah aplikasi jika tidak mendaftar PSE.
1. Sistem Lebih Terkoordinasi
Tujuan pertama pemerintah dalam mewajibkan PSE adalah demi terwujudnya sistem yang lebih terkoordinasi.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi bahwa Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaan, dan PSE beroperasi tanpa pengawasan.
Hal ini menyebabkan Indonesia sulit berkoordinasi dengan PSE jika terdapat pelanggaran hukum.
2. Menjaga Ruang Digital
Alasan lain adalah agar aplikasi seperti Google, Facebook, Whatsapp, Netflix dan lainnya ikut dengan aturan PSE.
Hal ini dilakuakn demi terjaganya ruang digital di Indonesia.
Selain itu, pendaftaran PSE ini digalakan demi membantu mengedukasi masyarakat.
Tidak lain agar terciptanya ruang digital produktif, kreatif dan positif.
3. Melindungi Akses Internet
Sistem PSE Lingkup Privat juga bisa memudahkan Kominfo untuk memastikan bahwa PSE sudah patuh terhadap regulasi di indonesia.
Termasuk perlindungan data pribadi dengan memastikan sistem keamanan sudah memadai.
"Misal, dalam hal perlindungan data pribadi. Kami ingin tahu apakah PSE itu sudah memiliki sistem yan cukup mumpuni untuk melindungi data penggunanya (atau belum)," ujar Dedy.
Menambahi, Dedy menjelaskan kalau sistem PSE ini akan bermanfaat untuk memastikan masyarakat terlindungi di ruang digital yang digunakan.
4. Keadilan, Termasuk Pajak
Selain pon-poin tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan sempat mengemukakan tujuan kewajiban pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat ini. Salah satunya tentang keadilan antara PSE luar negeri dan dalam negeri.
"Jadi semua PSE yang punya digital presence di Indonesia dan menargetkan orang Indonesia sebagai konsumennya untuk meggunakan aplikasi ataupun layanannya, mereka wajib mendaftar," jelasnya.
"Kalo platform digital bisnis lokal harus bayar pajak, mereka (platform digital asal luar negeri) juga harus bayar pajak. Makanya harus daftar," tandasnya.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR