Nakita.id - Kemarin WhatsApp, sekaran Kominfo blokir Zoom Meeting 2 hari lagi.
Hal ini tentunya jadi kabar buruk bagi semuanya, khususnya para pekerja yang saat ini sedang menjalankan WFH atau Work From Home.
Seperti diketahui, Zoom meeting merupakan salah satu aplikasi penghubung para pekerja ketika mengadakan meeting secara online.
Pasalnya, Zoom meeting ini bisa menampung banyak orang, jadi layaknya melakukan rapat di kantor, tapi bedanya ini hanya di rumah saja.
Aplikasi ini sebenarnya sudah lama ada, tapi baru terkenal sejak pandemi Covid-19.
Maraknya program WFH dari berbagai perusahaan membuat aplikasi ini jadi naik daun.
Sayangnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) malah akan melakukan pemblokiran pada aplikasi Zoom meeting.
Bukan tanpa alasan, Zoom meeting belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.
Tak cuma aplikasi Zoom meeting saja yang kena imbasnya, Google, Facebook, Netflix, WhatsApp, Instagram, Telegram, Twitter, dan YouTube juga terancam diblokir.
Jika platform digital ini tidak segera didaftar, dampaknya akan sangat luar biasa karena imbasnya pengguna di Indonesia bakal tidak bisa lagi menggunakannya.
Kominfo dalam pernyataannya menegaskan, pendaftaran PSE Kominfo Lingkup Privat platform digital paling lambat 20 Juli 2022 di laman https://oss.go.id.
Serunya Van Houten Baking Competition 2024, dari Online Challenge Jadi Final Offline
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR