Selain surat rujukan, biasanya pasien perlu membawa beberapa identitas saat pendaftaran.
Seperti fotokopi KTP atau kartu keluarga dan mengisi formulir pendaftaran.
Kemudian dokter di rumah sakit rujukan dan memeriksa apakah bisa menangani pasien atau pasien perlu dirujuk ke rumah sakit yang peralatannya lebih memadai lagi.
Tahukah Moms bila surat rujukan bisa juga didapat oleh peserta BPJS Kesehatan (KIS).
Namun, ada syarat tertentu bila ingin mendapat surat rujukan menggunakan BPJS Kesehatan (KIS).
Syarat utamanya, yaitu Moms perlu memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sesuai yang tertera di BPJS Kesehatan.
Bila menurut tenaga kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes I) pasien perlu penanganan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke Faskes Tingkat II.
Pasien tidak bisa memilih rumah sakit rujukan, karena secara otomatis sistem di BPJS Kesehatan memiliki daftar rumah sakit rujukan Faskes Tingkat II.
Bila ternyata sesampainya di Faskes Tingkat II menilai pasien perlu penanganan lebih lanjut, maka dokter akan memberikan sirat rujukan ke Faskes Tingkat III.
Berikut penjelasan mengenai tingkat Fasilitas Kesehatan (Faskes):
Faskes Tingkat I: puskesmas, klinik, atau dokter umum
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR