Nakita.id - Bisakah periksa ke rumah sakit dengan surat rujukan? Ini penjelasannya.
Hingga kini banyak yang bingung mengenai cara periksa ke rumah sakit dengan surat rujukan.
Padahal, periksa ke rumah sakit dengan surat rujukan cukup mudah dilakukan.
Melansir berbagai sumber, surat rujukan didapatkan apabila setelah pemeriksaan dari petugas kesehatan, kondisi pasien perlu pengobatan atau tindakan lanjutan.
Rujukan tersebut ditujukan kepada rumah sakit yang memiliki dokter yang lebih kompeten.
Untuk mendapatkan surat rujukan, mula-mula pasien memeriksakaan diri ke pelayanan kesehatan terdekat.
Bisa berupa puskesmas, klinik, dokter umum, atau bidan.
Tenaga kesehatan kemudian memeriksa kondisi pasien.
Apabila tenaga kesehatan tersebut menilai pasien perlu penanganan lanjutan dari tenaga medis yang lebih kompeten dan peralatan yang lebih memadai, maka akan diberi surat rujukan.
Baca Juga: Berikut Penjelasan Mengenai Surat Rujukan Bidan ke Rumah Sakit, Diberikan dengan Kondisi Seperti Ini
Setelah mendapat surat rujukan, pasien bisa memeriksakan diri ke rumah sakit yang jadi rujukan.
Saat pasien memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan, wajib membawa surat rujukan tersebut.
Selain surat rujukan, biasanya pasien perlu membawa beberapa identitas saat pendaftaran.
Seperti fotokopi KTP atau kartu keluarga dan mengisi formulir pendaftaran.
Kemudian dokter di rumah sakit rujukan dan memeriksa apakah bisa menangani pasien atau pasien perlu dirujuk ke rumah sakit yang peralatannya lebih memadai lagi.
Tahukah Moms bila surat rujukan bisa juga didapat oleh peserta BPJS Kesehatan (KIS).
Namun, ada syarat tertentu bila ingin mendapat surat rujukan menggunakan BPJS Kesehatan (KIS).
Syarat utamanya, yaitu Moms perlu memeriksakan diri ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama sesuai yang tertera di BPJS Kesehatan.
Bila menurut tenaga kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes I) pasien perlu penanganan lebih lanjut, maka akan dirujuk ke Faskes Tingkat II.
Pasien tidak bisa memilih rumah sakit rujukan, karena secara otomatis sistem di BPJS Kesehatan memiliki daftar rumah sakit rujukan Faskes Tingkat II.
Bila ternyata sesampainya di Faskes Tingkat II menilai pasien perlu penanganan lebih lanjut, maka dokter akan memberikan sirat rujukan ke Faskes Tingkat III.
Berikut penjelasan mengenai tingkat Fasilitas Kesehatan (Faskes):
Faskes Tingkat I: puskesmas, klinik, atau dokter umum
Faskes Tingkat II: pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat I.
Faskes Tingkat III: pelayanan kesehatan subspesialistik yang dilakukan oleh dokter subspesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat II.
Ketika memeriksakan kesehatan menggunakan BPJS Kesehatan (KIS), pasien perlu membawa fotokopi kartu BPJS Kesehatan (KIS) dan fotokopi KTP atau kartu keluarga.
Bila memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan wajib membawa surat rujukan tersebut.
Penting juga untuk memeriksakan diri ke rumah sakit rujukan tidak melebihi masa berlaku pemeriksaan menggunakan surat rujukan. Sebab, surat rujukan BPJS Kesehatan (KIS) memiliki masa berlaku 90 hari. Lebih dari 90 hari, maka untuk mendapatkan surat rujukan pasien perlu memeriksakan ulang ke Faskes Tingkat I.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS dari Puskesmas, Catat Dokumen Apa Saja yang Harus Disiapkan
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR