Apabila menurut dokter perlu langkah selanjutnya, yakni dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit atau dokter spesialis.
Nantinya di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Kemudian, pasien bisa saja mendapatkan pelayanan berupa rawat jalan atau rawat inap di Rumah Sakit jika dirujuk oleh dokter yang telah memeriksa.
Seperti diketahui, ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap jelas akan disesuaikan.
Ketika semua prosedur sudah dilengkapi semua, maka selanjutnya tinggal melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan agar nantinya pasien bisa mendapatkan perawatan sebagaimana seperti semesetinya.
Baca Juga: Begini Cara Pindah Faskes BPJS 2022, Jangan Lupa Siapkan juga Persyaratan Ini
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR