Nakita.id – Sudah tahu belum Moms, bagaimana caranya periksa ke Puskesmas pakai BPJS?
Periksa ke Puskesmas pakai BPJS kini memang menjadi salah satu layanan yang diminati oleh masyarakat.
Lantaran periksa ke Puskesmas pakai BPJS dapat menanggung seluruh biaya berobat.
Dengan demikian, pasien yang ingin berobat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan.
Adanya BPJS Kesehatan memang sangat menguntungkan, terutama bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
Pasalnya, hanya dengan memiliki BPJS yang aktif, dapat menanggung semua biaya berobat.
Baik kesehatan umum maupun periksa lainnya yang masuk dalam tanggungan BPJS.
Keringanan yang didapat bisa gratis apabila dilakukan di faskes puskesmas yang ditunjuk.
Kendati demikian, Moms perlu tahu prosedur yang harus dilakukan untuk menggunakan BPJS saat periksa kesehatan.
Baca Juga: Begini Cara Berobat Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan, Baik di Puskesmas Maupun di Rumah Sakit
Lantas, bagaimana ya caranya periksa ke Puskesmas pakai BPJS?
Sebelum itu, perlu diketahui supaya mendapatkan fasilitas dari BPJS Kesehatan, yakni dibebaskan biaya berobat harus sesuai dengan faskes yang telah ditunjuk.
Moms juga perlu menyiapkan berbagai dokumen yang disyaratkan untuk periksa dengan BPJS diantaranya:
- KTP
- Kartu BPJS Kesehatan
- Surat rujukan serta beberapa dokumen lain
Jika semua sudah dilengkapi, maka langkah berikutnya tinggal berobat di puskesmas sesuai dengan ketentuan berlaku.
Seperti yang dilansir dari Pakai BPJS, berikut ini adalah langkah yang harus dilakukan agar proses dapat berjalan dengan lancar.
Langkah pertama silahkan datang ke fasilitas kesehatan, yakni Puskesmas sesuai yang tertera di kartu BPJS Kesehatan.
Datang ke loket pendaftaran untuk mengurus administrasi apabila ingin periksa menggunakan BPJS Kesehatan.
Setelah itu, pasien menunggu antrian di ruang tunggu sambil gilirannya tiba.
Kemudian, pasien akan diperiksa di Puskesmas.
Apabila dokter meresepkan obat untuk ditebus, maka langkah berikutnya diarahkan untuk ke apotek Puskesmas.
Apabila menurut dokter perlu langkah selanjutnya, yakni dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan seperti rumah sakit atau dokter spesialis.
Nantinya di rumah sakit, pasien harus kembali menunjukkan kartu BPJS Kesehatan sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Kemudian, pasien bisa saja mendapatkan pelayanan berupa rawat jalan atau rawat inap di Rumah Sakit jika dirujuk oleh dokter yang telah memeriksa.
Seperti diketahui, ada tiga kelas dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka kelas saat rawat inap jelas akan disesuaikan.
Ketika semua prosedur sudah dilengkapi semua, maka selanjutnya tinggal melengkapi beberapa dokumen yang dibutuhkan agar nantinya pasien bisa mendapatkan perawatan sebagaimana seperti semesetinya.
Baca Juga: Begini Cara Pindah Faskes BPJS 2022, Jangan Lupa Siapkan juga Persyaratan Ini
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR