Nakita.id - Siapa sih yang tak mau dapat transferan uang Rp10 juta setelah pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan? Pasti semuanya mau kan.
Sebagai informasi pekerja atau karyawan swasta pasti mendapatkan fasilitas kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan itu bisa diuangkan lo Moms.
Untungnya bisa dicairkan di rumah saja. Dengan modal handphone dan koneksi internet stabil, Moms dan Dads pensiunan bisa dapat uang dari BPJS Ketenagakerjaan.
Bagaimana caranya? Simak selengkapnya di sini.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk para pekerja yang sudah pensiun.
Uang ini lain dari pesangon perusahaan, jumlahnya pun beda, tergantung dari lama masa kerja.
Cara cairkan BPJS Ketenagakerjaan online
Peserta harus melakukan pembaharuan data terlebih dahulu di aplikasi JMO miliknya yang dapat diunggah di Google Play Store atau App Store melalui smartphone.
Sebelum melakukan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online, peserta harus memperbaharui data dengan cara sebagai berikut:
- Buka aplikasi JMO.
- Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar.
- Klik menu Pengkinian Data. Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Jika semua datanya sudah benar, klik Sudah.
- Lakukan verifikasi data peserta. Klik Selanjutnya.
- Isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat e-mail. Masukkan data NPWP dan rekening bank.
- Lalu klik Selanjutnya.
- Isi data kependudukan.
- Isi data tambahan dan kontak darurat.
- Jika rincian pengkinian data sudah benar, klik Konfirmasi.
- Proses pembaharuan data telah selesai.
Selanjutnya peserta dapat cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online sebagai berikut:
- Klik menu Jaminan Hari Tua.
- Klik Klaim JHT.
- Pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan Halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai klik Selanjutnya.
- Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah.
- Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik Selanjutnya.
- Lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan klik Konfirmasi.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR