Nakita.id – Jangan sampai terlewat, begini cara daftar BLT UMKM 2022.
Keadaan yang tidak menentu bagi para pelaku usaha, membuat tidak sedikit yang ingin tahu bagaimana cara daftar BLT UMKM.
Cara daftar BLT UMKM untuk mendapatkan bantuan ini sangat mudah kalau Moms memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.
Bantuan Langsung Tunai untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (BLT UMKM) akan kembali cair untuk tahun ini.
Untuk itu bagi para pemilik UMKM yang ingin terus mengembangkan bisnis mereka pasti tertarik untuk mendaftar bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini.
Nantinya bantuan ini disalurkan kepada pedagang kaki, lima, pemilik warung, hingga pengusaha mikro dengan nominal Rp 600.000.
Bantuan tersebut akan ditransfer melalui sejumlah bank yang tergabung dalam bank BUMN.
Jika Moms salah satu yang ingin mendapatkan bantuan ini cek terlebih dahulu persyaratan yang ditentukan supaya lolos seleksi.
Dilansir dari Kompas.com, syarat penerima bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Setelah itu calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama lengkap alamat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Namun beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online yakni pengajuan berkas bisa dilakukan secara online dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Login di situs web https://oss.go.id/ dengan akun yang sudah dimiliki. Jika Moms belum punya akun silahkan registrasi terlebih dahulu
2. Masukkan nomor ponsel, email atau username dan password serta kode captcha yang diminta, lalu klik 'Masuk'
3. Kemudian klik menu 'Perizinan Berusaha' dan klik 'Perseorangan'
4. Pilih pendaftaran sesuai jenis usaha yang dimiliki. Kemudian isi formulir data profil dengan lengkap lalu klik 'Simpan dan Lanjutkan'.
5. Untuk usaha kecil dapat mengajukan izin lokasi dan izin lingkungan di bagian formulir komitmen prasarana usaha lalu klik 'Selanjutnya'
6. Selanjutnya Moms dapat melihat rangkuman data yang telah diisikan. Terakhir beri tanda centang pada 'Pernyataan Mandiri' di kotak disclaimer lalu klik proses 'NIB'.
Setelah menjalani serangkaian urutan mendaftar BLT UMKM tersebut, Moms juga bisa lo memeriksa apakah Moms termasuk penerima BLT UMKM atau tidak.
Untuk mengecek apakah termasuk penerima bantuan Rp 600.000, bisa dengan mengakses laman e-form BRI atau eform.bri.co.id/bpum.
Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain :
-Masuk ke halaman e-form melalui link: eform.bri.co.id/bpum
-Kemudian, Moms harus mengisi nomor KTP sesuai identitas dengan beanr
-Tunggu kode verifikasi untuk melanjutkannya
-Jika sudah menerima kode verifikasi, masukkan kode verifikasi, dan dilanjutkan dengan mengklik ‘’proses inquiry”
-Setelahnya akan muncul notifikasi pemberitahuan, apakah Moms masuk sebagai penerima BLT UMKM 2022 atau tidak.
Nah, itu dia syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022 untuk mendapat bantuan Rp 600.000.
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR