- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT UMKM dari pengusul beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Setelah itu calon penerima BLT UMKM dapat melengkapi data usulan kepada pengusul yakni Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama lengkap alamat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Namun beberapa pemda, sudah memberlakukan daftar UMKM online yakni pengajuan berkas bisa dilakukan secara online dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut.
1. Login di situs web https://oss.go.id/ dengan akun yang sudah dimiliki. Jika Moms belum punya akun silahkan registrasi terlebih dahulu
2. Masukkan nomor ponsel, email atau username dan password serta kode captcha yang diminta, lalu klik 'Masuk'
3. Kemudian klik menu 'Perizinan Berusaha' dan klik 'Perseorangan'
4. Pilih pendaftaran sesuai jenis usaha yang dimiliki. Kemudian isi formulir data profil dengan lengkap lalu klik 'Simpan dan Lanjutkan'.
Shopee Bersama Tasya Kamila dan Bittersweet by Najla Ceritakan Dampak Positif Inovasi dalam Berdayakan Ekosistem
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR