Baca Juga: Cara Merawat Ari-ari Bayi Sebelum Dikuburkan, Hanya Perlu Siapkan Bahan-bahan Dapur Berikut Ini
Mengutip dari laman Dalam Islam, ada beberapa dalil tentang hukum mengubur ari-ari, diantaranya sebagai berikut.
Berdasarkan hadist yang disebutkan dalam Kanzul Ummal no. 18320 dan Al-Jami As-Shagir riwayat Al-Hakin dari Sayyidah Aisyah, mengatakan bahwa:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia: rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari”.
Kemudian, mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan bahwa:
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.
Banyak juga para ulama menganjurkan untuk segera menguburkan ari-ari setelah bayi lahir sebagai bentuk memuliakan Bani Adam.
Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari.
Jadi, pada dasarnya, menanam atau mengubur ari-ari itu hukumnya sunah ya, Moms!
Sunah artinya boleh dilakukan, namun apabila tidak dilakukan maka tidak akan mendapat dosa.
Sementara itu, menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram karena dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta yang tak ada manfaatnya.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR