Nakita.id - Apakah Moms pernah mendengar mitos dan fakta membuang ari-ari bayi?
Membuang ari-ari bayi banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia karena berbagai mitos tentang ini.
Pasalnya, membuang ari-ari bayi disebut bisa membuat bayi tidak rewel dan sehat.
Tapi, benarkah demikian?
Perlu Moms tahu kalau ari-ari atau plasenta ini memang memiliki banyak kegunaan ketika bayi di dalam kandungan.
Ari-ari bisa menunjang tumbuh kembang janin di dalam kandungan.
Ini karena ari-ari berfungsi menyediakan oksigen untuk janin.
Selain itu, ari-ari juga membuang zat yang tidak diperlukan oleh jani.
Ari-ari juga melindungi janin dari infeksi kuman dan bakteri yang dapat mengganggu tumbuh kembang.
Tapi jika sudah lahir, tentu saja ari-ari ini tidak memiliki fungsi seperti sebelumnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya penjelasan tentang mengubur ari-ari.
Belum lama ini, Nakita.id telah menghubungi seorang bidan untuk menjelaskan mengenai membuang ari-ari.
Bidan Prita Yuliana Irnawati, SST., M.K.M yang berdinas di Rumah Terapi Mentari Bandung memberikan penjelasan mengenai hal ini.
Dikatakan kalau perihal mengubur atau membuang ari-ari itu sebenarnya berasal dari adat istiadat setiap wilayah. Artinya, tidak ada penjelasan secara medis mengenai manfaat membuang ari-ari.
"Soal ari-ari itu sebenarnya tergantung dari adat dan budaya di masing-masing tempat," buka bidan Prita.
Ia menjelaskan di wilayah Jawa sendiri tidak membuang ari-ari, melainkan menguburnya.
"Ada yang dikasih lampu, kembang dan segala macam, udah yang penting dikubur aja," tambahnya.
Bidan Prita menjelaskan kalau mungkin sebagian orang memilih membuang ari-ari.
Hal itu pun tidak menjadi masalah.
"Pokoknya urusan ari-ari sebenarnya tergantung dari tradisi masing-masing tempat," bebernya.
Bidan Prita menjelaskan asalkan tradisi dan budaya tersebut tidak menyakiti anak, maka tidak menjadi masalah.
"Asal tidak membahayakan nyawa, menurut saya tidak jadi masalah," tukasnya.
Baca Juga: Cara Merawat Ari-ari Bayi Sebelum Dikuburkan, Hanya Perlu Siapkan Bahan-bahan Dapur Berikut Ini
Mengutip dari laman Dalam Islam, ada beberapa dalil tentang hukum mengubur ari-ari, diantaranya sebagai berikut.
Berdasarkan hadist yang disebutkan dalam Kanzul Ummal no. 18320 dan Al-Jami As-Shagir riwayat Al-Hakin dari Sayyidah Aisyah, mengatakan bahwa:
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengubur tujuh hal potongan badan manusia: rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah, dan ari-ari”.
Kemudian, mengenai anjuran penguburan ari-ari, Syamsudin Ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj menerangkan bahwa:
“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), dan darah akibat goresan, demi menghormati orangnya”.
Banyak juga para ulama menganjurkan untuk segera menguburkan ari-ari setelah bayi lahir sebagai bentuk memuliakan Bani Adam.
Karena bagian dari memuliakan manusia adalah mengubur bagian tubuh yang terlepas, salah satunya ari-ari.
Jadi, pada dasarnya, menanam atau mengubur ari-ari itu hukumnya sunah ya, Moms!
Sunah artinya boleh dilakukan, namun apabila tidak dilakukan maka tidak akan mendapat dosa.
Sementara itu, menyalakan lilin dan menaburkan bunga-bunga di atasnya itu hukumnya haram karena dianggap sebagai tindakan membuang-buang harta yang tak ada manfaatnya.
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR