1. Pastikan memilih bidan yang memiliki fasilitas sesuai standar
Hal yang cukup sepele namun penting adalah memilih bidan yang memiliki fasilitas yang sesuai standar.Salah satunya menyangkut ruang periksa.
Dikutip dari Nakita sebelumnya, ruang periksa bidan diatur sedemikian rupa sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017.
Salah satunya meliputi ruangan periksa minimal ukuran 3x4 meter.
Di ruang periksa bidan harus ada wastafel untuk mencuci tangan dan juga alat-alat pelayanan yang harus disediakan.
Pilih bidan yang memiliki peralatan medis yang memadai.
2. Memiliki sertifikat kompetensi
Untuk menjadi seorang bidan minimal harus telah lulus dari pendidikan dan memperoleh ijazah minimal D3.
Berikutnya, dalam memilih bidan yang tepat mereka harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR).
Selain itu, bidan yang kompeten juga harus memiliki sertifikat APN (Asuhan Persalinan Normal) dan CTU (Contraception Technology Update).
Ini tidak terlepas dari peran bidan yang akan memberikan pelayanan kepada ibu hamil dan pascapersalinan.
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR