Pelayanan ambulans ini berlaku untuk transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu.
Fasilitas ini bisa digunakan demi menjaga kestabilan kondisi dan keselamatan pasien yang meliputi pelayanan ambulan darat dan ambulan air.
Lalu bagaimana jika berbagai fasilitas tersebut tidak pernah digunakan selama menjadi peserta atau anggota BPJS Kesehatan?
Jika Moms sudah membayar iuran setiap bulan tetapi tidak menggunakan fasilitas atau layanan BPJS Kesehatan, maka kepesertaan tersebut tetap berlaku sebagaimana mestinya.
Artinya, BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta baik yang sakit atau tidak sakit.
Sehingga ketika BPJS Kesehatannya tidak pernah digunakan atau diklaim, maka tidak bisa dicairkan.
Akan tetapi fasilitas tersebut menjadi manfaat bagi orang lain yang membutuhkan.
Hal ini karena BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong.
Saat iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, maka akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.
Dengan demikian, maka tidak ada yang dirugikan.
Hal ini karena dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, berbagai biaya pengobatan pasien dapat ditanggung, apalagi bila biayanya cukup tinggi.
Baca Juga: Apakah Biaya USG 4 Dimensi Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Penjelasannya
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR