Nakita.id – Banyak yang belum tahu, berikut ini hal-hal yang tidak boleh dilakukan setelah vaksin booster.
Belakangan ini, vaksin booster kembali diserbu banyak orang.
Pasalnya, pemerintah baru saja menetapkan aturan baru untuk perjalanan dalam negeri, yaitu harus mendapatkan vaksin booster terlebih dahulu.
Syarat terbaru ini pun telah berlaku mulai Kamis (25/8/2022) lalu.
Aturan mengenai vaksin booster sebagai syarat perjalanan tercantum dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalananan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)," demikian bunyi salah satu poin dalam SE tersebut.
Dengan adanya hal ini, tes Covid-19 seperti tes antigen atau PCR yang sebelumnya menjadi syarat perjalanan ditiadakan.
Berbicara soal vaksin booster, vaksin Covid-19 ketiga ini memang dapat memperkuat imun tubuh untuk melawan virus corona.
Kendati demikian, ada yang perlu Moms ketahui supaya khasiat vaksin booster bisa lebih terasa.
Yaitu, ternyata ada hal-hal yang sebaiknya tidak dilakukan setelah menerima vaksin booster Covid-19.
Wah, apa saja, ya?
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR