Jika sakit, Moms yang merupakan peserta BPJS dapat langsung berobat pada fasilitas kesehatan (faskes) 1 yang telah didaftarkan dalam BPJS Kesehatan.
Faskes 1 yang dimaksud adalah puskesmas poliklinik milik TNI/Polri, dokter keluarga praktik perorangan maupun bersama, dokter gigi keluarga, dan klinik 24 jam.
Jika Moms membutuhkan penanganan lebih lanjut seperti rawat inap, maka Moms selaku peserta BPJS akan mendapat rujukan dari faskes 1 untuk berobat di rumah sakit.
Rumah sakit yang dimaksud adalah rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI/Polri, ataupun rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika sedang dalam keadaan darurat, Moms selaku peserta BPJS Kesehatan dapat langsung berobat ke rumah sakit tanpa pergi ke faskes terlebih dahulu.
Keadaan darurat yang dimaksud adalah apabila peserta BPJS tersebut dalam keadaan sakit yang dapat menimbulkan cacat atau kematian.
Nah, itu tadi syarat yang harus dibawa saat berobat ke puskesmas ya, Moms.
Kemudian, dilanjutkan dengan prosedur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Mudah sekali bukan?
Semoga informasi di atas dapat membantu Moms mendapatkan pelayanan berobat yang nyaman dan lancar di puskesmas.
Untuk melihat kembali apa saja syarat yang harus dibawa saat berobat ke puskesmas, cek halaman 2. (*)
Baca Juga: Kini Ambil Nomor Tidak Perlu Antre, Ini Cara Mudah Daftar Online Puskesmas Melalui JakSehat
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR