Jika Moms saat ini posisinya sedang ada di dalam kota dan merupakan peserta BPJS, tentu Moms dapat berobat ke puskesmas yang telah didaftarkan.
Adapun syarat yang harus dibawa saat berobat ke puskesmas dalam kota adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
Sebelumnya, pemerintah hanya membolehkan pengobatan dengan BPJS di puskesmas luar kota bagi pasien dalam keadaan darurat, Moms.
Namun sekarang, pengobatan di puskesmas luar kota sudah dapat dilakukan, Moms.
Jika Moms saat ini posisinya sedang ada di luar kota dan merupakan peserta BPJS, Moms wajib menyiapkan syarat-syarat berikut:
- Surat pengantar berkunjung dari BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan surat ini, Moms bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat.
Surat ini dapat digunakan maksimal 3 kali ketika berkunjung pada puskesmas di luar kota.
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
Baca Juga: Berobat ke Puskesmas Tanpa BPJS, Apakah Bisa? Begini Penjelasannya
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR