Nakita.id - Apakah Moms sudah tahu syarat-syarat yang harus dibawa saat berobat ke puskesmas?
Ternyata tak sedikit orang termasuk Moms yang belum tahu beberapa syarat yang harus dibawa saat berobat ke puskesmas.
Padahal, penting sekali bagi Moms untuk mengetahui apa saja syarat yang harus dibawa saat berobat ke puskesmas.
Hal ini dilakukan agar pengalaman berobat di puskesmas bisa berjalan lancar dan nyaman.
Seperti yang sudah kita ketahui, puskesmas akhir-akhir ini menjadi salah satu tempat pelayanan kesehatan yang banyak dipilih.
Tak kalah dengan rumah sakit, puskesmas pun sudah dilengkapi dengan berbagai peralatan canggih.
Selain itu, biaya berobat di puskesmas relatif terjangkau bahkan gratis.
Agar Moms bisa mendapatkan pelayanan memuaskan di puskesmas, Moms tentu harus menyiapkan beberapa syarat yang diperlukan.
Salah satunya adalah menyiapkan kartu BPJS Kesehatan.
Lantas, apa saja syarat yang harus dibawa saat berobat ke puskesmas?
Yuk, kita simak informasi berikut ini!
Baca Juga: Ingin Berobat ke Puskesmas Apakah Harus Sesuai Domisili KTP? Berikut Penjelasannya!
Jika Moms saat ini posisinya sedang ada di dalam kota dan merupakan peserta BPJS, tentu Moms dapat berobat ke puskesmas yang telah didaftarkan.
Adapun syarat yang harus dibawa saat berobat ke puskesmas dalam kota adalah sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
Sebelumnya, pemerintah hanya membolehkan pengobatan dengan BPJS di puskesmas luar kota bagi pasien dalam keadaan darurat, Moms.
Namun sekarang, pengobatan di puskesmas luar kota sudah dapat dilakukan, Moms.
Jika Moms saat ini posisinya sedang ada di luar kota dan merupakan peserta BPJS, Moms wajib menyiapkan syarat-syarat berikut:
- Surat pengantar berkunjung dari BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan surat ini, Moms bisa langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat.
Surat ini dapat digunakan maksimal 3 kali ketika berkunjung pada puskesmas di luar kota.
- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi
Baca Juga: Berobat ke Puskesmas Tanpa BPJS, Apakah Bisa? Begini Penjelasannya
Jika sakit, Moms yang merupakan peserta BPJS dapat langsung berobat pada fasilitas kesehatan (faskes) 1 yang telah didaftarkan dalam BPJS Kesehatan.
Faskes 1 yang dimaksud adalah puskesmas poliklinik milik TNI/Polri, dokter keluarga praktik perorangan maupun bersama, dokter gigi keluarga, dan klinik 24 jam.
Jika Moms membutuhkan penanganan lebih lanjut seperti rawat inap, maka Moms selaku peserta BPJS akan mendapat rujukan dari faskes 1 untuk berobat di rumah sakit.
Rumah sakit yang dimaksud adalah rumah sakit pemerintah, rumah sakit TNI/Polri, ataupun rumah sakit swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Jika sedang dalam keadaan darurat, Moms selaku peserta BPJS Kesehatan dapat langsung berobat ke rumah sakit tanpa pergi ke faskes terlebih dahulu.
Keadaan darurat yang dimaksud adalah apabila peserta BPJS tersebut dalam keadaan sakit yang dapat menimbulkan cacat atau kematian.
Nah, itu tadi syarat yang harus dibawa saat berobat ke puskesmas ya, Moms.
Kemudian, dilanjutkan dengan prosedur pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan.
Mudah sekali bukan?
Semoga informasi di atas dapat membantu Moms mendapatkan pelayanan berobat yang nyaman dan lancar di puskesmas.
Untuk melihat kembali apa saja syarat yang harus dibawa saat berobat ke puskesmas, cek halaman 2. (*)
Baca Juga: Kini Ambil Nomor Tidak Perlu Antre, Ini Cara Mudah Daftar Online Puskesmas Melalui JakSehat
Social Bella 2024, Dorong Inovasi dan Transformasi Strategis Industri Kecantikan Indonesia
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR