1. Warga Negara Indonesia (WNI).
Bisa Moms tunjukkan dengan kepemilikan Nomor Induk Kepemilikan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta atau senilai upah minimun provinsi kabupaten/kota.
4. Bukan PNS, TNI, ataupun POLRI.
5. Belum menerima program lainnya.
Seperti kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), dan bantuan produktif untuk usaha mikro (BLUM).
Pemerintah sendiri telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp9,6 triliun untuk program BSU 2022 ini.
Pemerintah menyasar sebanyak 16 juta pekerja yang akan mendapatkan subsidi gaji.
Pencairan BSU 2022 disalurkan melalui bank Himbara dan Pos Indonesia.
Diketahui, BSU 2022 jadi salah satu bantuan sosial yang diinstuksikan Presiden Joko Widodo setelah menaikkan harga BBM subsidi.
Gift The Superpower of Play Bersama Karakter Terbaru dari Lego Brand, Cataclaws
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR