1. Moms harus buka situs melalui link di browser https://bsu.kemnaker.go.id/
2. Lakukan pendaftaran akun terlebih dahulu apabila Moms belum memiliki.
3. Jika Moms sudah memiliki akun, Moms bisa langsung login.
4. Lengkapi biodata diri, Moms diminta untuk mengisi status pernikahan dan lokasi.
5. Nantinya Moms dapat melihat pemberitahuan apakah sebagai pihak penerima atau tidak.
1. Buka situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id di browser.
2. Pilih menu "Cek Status Calon Penerima BSU"
3. Pastikan Moms sudah memiliki akun terlebih dahulu.
Sama seperti situs Kemnaker, apabila Moms belum memiliki akun segera lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri pada kolom yang disediakan.
4. Lengkapi data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor handphone.
5. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor HP Moms, setelah berhasil silahkan login kembali, Moms bisa langsung cek pemberitahuan yang telah dikirimkan ke WhatsApp atau Email yang terdaftar.
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR