Untuk mengetahui kadar kemurnian emas, bisa menggunakan layanan Pegadaian Jasa Taksiran.
Pihak pegadaian akan memberikan taksiran dari kemurnian emas kita.
Moms bisa coba jual emas di toko tempat kita beli emas tersebut pertama kali.
Biasanya beberapa toko penjual memiliki tanda khusus pada emas yang mereka produksi.
Bawalah emas ke toko tersebut, lalu nanti akan dilakukan penaksiran menggunakan mesin untuk melihat berat dan karatase emas.
Setelah keluar hasilnya, Moms bisa memutuskan untuk tetap menjual atau membatalkan.
Setelah setuju untuk menjual, pihak toko akan membuat invoice yang di dalamnya terdapat beberapa poin persetujuan
Kemudian, Moms bisa tanda tangan dan mendapat pembayaran emas yang sesuai.
Pada dasarnya, surat emas adalah dokumen penting yang harus ada saat mau menjual emas.
Kalau suratnya tidak lengkap, seseorang bisa terkena pidana karena emas tersebut dianggap sebagai barang curian.
Mulai sekarang, simpan surat-surat tersebut di tempat yang aman ya, Moms!
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR