Nakita.id - Saat menjual emas, biasanya kita akan ditanya kelengkapan surat-suratnya.
Sayangnya, sering kali orang-orang kehilangan surat emas mereka.
Kira-kira apakah kita bisa jual emas tanpa surat?
Seperti yang kita tahu, dewasa ini emas kerap dijadikan investasi jangka panjang.
Sebab, harga emas cenderung stabil saat dijual kembali.
Namun, pihak pembeli butuh kelengkapan surat emas dari calon penjual.
Surat tersebut penanda keaslian emas dan untuk mengetahui kadar emas tersebut.
Biasanya emas yang dijual tanpa surat, nilainya lebih rendah dibandingkan emas dengan surat lengkap.
Sebab, apabila tidak ada surat-suratnya bisa muncul kecurigaan jika emas tersebut berasal dari hasil pencurian dan lain sebagainya.
Namun, jangan khawatir, Moms tetap bisa menjual emas tanpa surat dan mendapat keuntungan maksimal.
Merangkum dari berbagai sumber, berikut cara menjual emas tanpa surat dengan cepat dan mudah.
Baca Juga: UPDATE Harga Emas Antam Akhir Pekan 10 September 2022 Turun Rp 3.000
Bandingkan harga penawaran dari toko emas dengan harga emas secara global saat ini.
Cara melihat harga emas global terbaru dan akurat, bisa melalui website harga-emas.org.
Situs tersebut menyediakan informasi mengenai harga logam Mulia terbaru.
Selain itu, juga terdapat data emas yang dikutip dari Kitco (New York) dan data kurs tengah IDR/USD (Bank Indonesia) per 10 menit.
Moms juga bisa mengunjungi situs resmi PT ANTAM Tbk, yakni logammulia.com untuk melihat harga logam mulia terbaru.
Tersedia juga berbagai produk logam mulia seperti emas dan perak.
Mulai dari berat 0,5 gram sampai 1000 gram.
Moms harus tahu kadar kemurnian emas sebelum menjualnya.
Sebab, emas tanpa surat bisa mendapatkan harga jual yang rendah.
Apabila kadar kemurnian emas berkisar antara 80%- 96% atau 24 karat, tentu memiliki harga jual cukup tinggi.
Sebaliknya harga jual emas akan lebih rendah jika kandungan atau kadar kemurniannya di bawah 24 karat.
Baca Juga: Harga Jual Emas Antam dan Cara Jual yang Mudah Anti Ribet Biar Tetap Untung
Untuk mengetahui kadar kemurnian emas, bisa menggunakan layanan Pegadaian Jasa Taksiran.
Pihak pegadaian akan memberikan taksiran dari kemurnian emas kita.
Moms bisa coba jual emas di toko tempat kita beli emas tersebut pertama kali.
Biasanya beberapa toko penjual memiliki tanda khusus pada emas yang mereka produksi.
Bawalah emas ke toko tersebut, lalu nanti akan dilakukan penaksiran menggunakan mesin untuk melihat berat dan karatase emas.
Setelah keluar hasilnya, Moms bisa memutuskan untuk tetap menjual atau membatalkan.
Setelah setuju untuk menjual, pihak toko akan membuat invoice yang di dalamnya terdapat beberapa poin persetujuan
Kemudian, Moms bisa tanda tangan dan mendapat pembayaran emas yang sesuai.
Pada dasarnya, surat emas adalah dokumen penting yang harus ada saat mau menjual emas.
Kalau suratnya tidak lengkap, seseorang bisa terkena pidana karena emas tersebut dianggap sebagai barang curian.
Mulai sekarang, simpan surat-surat tersebut di tempat yang aman ya, Moms!
Wapres Gibran Minta Sistem PPDB Zonasi Dihapuskan, Mendikdasmen Beri Jawaban 'Bulan Februari'
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR