Nakita.id - Berapa biaya memperbarui SIM C online? Banyak Moms bertanya karena lebih efisien.
Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku lima tahunnya akan segera habis, kini perpanjangan dapat dilakukan secara online tanpa harus ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Dengan kemajuan teknologi, pemegang SIM C dapat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di Play Store atau App Store.
Berikut panduan lengkap cara perpanjangan SIM C secara online, beserta syarat dan langkah-langkah yang perlu diikuti.
Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, pastikan Moms sudah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. SIM Lama: SIM yang akan diperpanjang.
2. E-KTP: Kartu Tanda Penduduk elektronik yang masih berlaku.
3. Hasil Rikkes Jasmani: Surat keterangan sehat dari dokter atau fasilitas kesehatan yang diakui.
4. Hasil Tes Psikologi: Sertifikat hasil tes psikologi yang menyatakan Moms layak mengemudi.
5. Pas Foto: Foto diri dengan latar belakang berwarna biru polos.
Baca Juga: Berapa Biaya Psikotes dan KIR Perpanjangan SIM C? Simak Informasinya!
Ibu Hamil Tidak Boleh Duduk Terlalu Lama, Ini Risiko dan Solusi untuk Kehamilan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR