Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima penerima BSU/subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu.
Tahap 3: Penyaluran
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU/subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu telah tersalurkan ke rekening bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
Adapun syarat penerima BLT BSU 2022 Rp 600 ribu dijabarkan sebagai berikut:
- WNI dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022
- Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp 3,5 juta
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, makan persyaratan gaji/upah tersebut menjadi yang paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
- Dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI.
- Pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah menerima bantuan lain.
Seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)
Jika dinyatakan "Tidak Terdaftar" di data bsu.kemnaker.go.id, maka Moms tidak akan mendapatkan atau menjadi penerima BSU/subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu.
Penulis | : | Shannon Leonette |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR