Beda dengan anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle, mereka memang tidak terlihat memberikan penghormatan terakhir pada nenek buyutnya.
Tapi sebelum Ratu Elizabeth II meninggal dunia, Archie Mountbatten-Windsor dan Lilibet Mountbatten-Windsor mendapatkan gelar kebangsawanan.
Anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle telah menjadi Yang Mulia Pangeran Archie dari Sussex dan Yang Mulia Putri Lilibet dari Sussex.
Dilansir CNN, perubahan tersebut merupakan hasil dari konvensi yang dibuat lebih dari satu abad yang lalu.
Di bawah aturan yang ditetapkan oleh George V pada tahun 1917, cucu raja secara otomatis menerima gelar kerajaan.
Sebagai cucu Raja Charles III, Archie dan Lilibet kini berhak menjadi pangeran dan putri, padahal mereka tidak langsung memenuhi syarat sebagai cicit Ratu.
Meghan tahun lalu menyebut bahwa gelar ini mungkin ditolak untuk Archie karena keturunan ras campurannya.
Dalam sebuah wawancara dengan penyiar Oprah Winfrey, Duchess of Sussex mengatakan bahwa seorang anggota keluarga kerajaan telah menyatakan
"Kekhawatiran dan percakapan tentang betapa gelapnya kulit Archie ketika dia lahir.
Itu disampaikan kepada saya dari Harry. Itu adalah percakapan yang dilakukan keluarga," ucap Meghan Markle.
Tentu saja dengan kejadian ini sedikit demi sedikit meruntuhkan desas-desus renggangnya hubungan Pangeran Harry dan Meghan Markle dengan keluarga kerajaan Britania Raya.
Baca Juga: Raja Charles Naik Tahta Gantikan Ratu Elizabeth II, Bagaimana Sistem Kerajaan Inggris?
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR