Nakita.id - Dikabarkan sebelumnya, Pangeran Harry tidak boleh memakai seragam militer saat prosesi pemakaman Ratu Elizabeth II berlangsung.
Aturan ini yang menyampaikan adalah Raja Charles III sendiri, atau kita lebih mengenalnya sebagai Pangeran Charles, ayah Pangeran Harry.
Setelah Ratu Elizabeth II meninggal dunia, otomatis yang menjadi pewaris tahta adalah anak tertua sang ratu, yaitu Pangeran Charles.
Makanya kini semua dunia harus memanggil Pangeran Charles dengan Raja Charles III.
Bahkan suami Camilla Rosemary Shand ini sudah dikukuhkan dan sah secara monarki.
Sebagai pemimpin pengganti Ratu Elizabeth II, Raja Charles III memegang kekuasaan penuh atas aturan di dalam istana.
Salah satunya menerapkan larangan pakai seragam militer untuk anggota kerajaan pasif.
Pangeran Harry termasuk.
Karena pada tahun 2021, Pangeran Harry dan Meghan Markle memutuskan untuk keluar dari anggota kerajaan senior.
Memang gelar Duke dan Duchess of Sussex masih melekat, karena keduanya secara sah masih anggota kerajaan.
Tapi karena sudah tidak bekerja untuk kerajaan, mereka adalah anggota tidak aktif. Hanya darah mereka saja yang bangsawan.
Penulis | : | Aullia Rachma Puteri |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR