Bidan memiliki kewenangan untuk melakukan komunikasi terhadap kesehatan reproduksi dan pemilihan alat kontrasepsi.
Bidan harus memberikan informasi, edukasi, konseling yang jelas terkait pelayanan kontrasepsi yang nantinya dipilih.
Bidan berwenang mendapat pelimpahan wewenang dari dokter bersifat mandat ataupun delegatif.
Bidan dapat memberikan pelayanan kesehatan di luar kewenangan sesuai dengan kompetensinya.
Ini dilakukan dengan tujuan untuk menolong dari kematian atau hal-hal yang mengancam nyawa.
1. Memberi pelayanan kebidanan.
2. Pengelola pelayanan kebidanan.
3. Penyuluh dan konselor.
4. Pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik.
5. Penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan.
6. Peneliti.
Baca Juga: Program Bidan Cegah Stunting, Dilakukan Sejak di Awal Kehamilan dan Setelah Anak Lahir
4 Rekomendasi Susu Penggemuk Badan Anak yang Bisa Bikin Si Kecil Lebih Gemuk dan Sehat
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR