Berikut syarat Penerima BLT BBM Rp 600.000, yakni sebagai berikut.
1. Warga miskin atau rentan miskin.
2. Bukan aparatur sipil negara (ASN), TNI, atau Polri.
3. Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kemensos
4. Warga atau pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terkena dampak kenaikan BBM
Penyaluran BLT BBM Kemensos 2022 ini akan diberikan kepada penerima yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pembaruan DTKS dilakukan setiap bulan berdasarkan masukan dari pemerintah daerah.
Sehingga semua masyarakat yang membutuhkan bisa berkesempatan untuk mendapatkan BLT BBM.
Selain itu, masyarakat dapat mengajukan diri sebagai penerima BLT BBM melalui Program Usul Sanggah.
Melansir dari laman Kemensos, program usul sanggah adalah fitur di dalam aplikasi Cek Bansos.
Fitur Usul ditujukan jika ada orang yang berhak mendapatkan bantuan tapi tidak dapat (exclusion error).
Baca Juga: Cara Ajukan Diri Daftar Menjadi Penerima BLT BBM Terbaru dengan Mudah
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR