Sementara itu, fitur Sanggah berfungsi jika ada yang tidak berhak tetapi mendapatkan bantuan (inclusion error).
Fitur Usul-Sanggah dapat diakses melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat bisa mengunduh aplikasinya lalu mendaftar.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga dapat mengakses situs web usul sanggah di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Melansir dari KompasTV, berikut cara menggunakan fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos.
Melalui fitur ini, pemilik akun dapat mendaftarkan diri, keluarga, warga atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan.
- Unduh Aplikasi Cek Bansos melalui Play Store
- Kemudian, klik tombol menu "Daftar Usulan" pada halaman menu
- Klik tombol "Tambah Usulan"
- Mengisi formulir sesuai dengan data kependudukan Calon Penerima Manfaat
- Memilih jenis bantuan sosial (BPNT/PKH)
- Mengunggah 2 foto, yaitu KTP dan rumah tampak depan
Baca Juga: Cek Cara dan Syarat Pengambilan BLT BBM Rp 600 Ribu di Sini!
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR