- Mengisi FDIP, yaitu Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
- Pendaftar bisa mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Mengambil nomor antrean perubahan data.
- Melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan.
- Menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Itulah dia Moms penjelasan mengenai syarat dan cara daftar JKN KIS pada bayi baru lahir.
Penting untuk orangtua segera mendaftar JKN KIS bayi baru lahir.
Jangan sampai melewati 28 hari setelah kelahiran.
Sebab, bila sampai terlambat bisa mendapatkan sanksi.
Sanksi yang didapat diantaranya tidak mendapat pelayanan kesehatan, denda pelayanan, dan wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR