Nakita.id - Hingga kini, masih banyak yang bertanya-tanya mengenai cara dan syarat pendaftaran JKN KIS bayi baru lahir.
Orangtua bayi baru lahir sebaiknya segera melakukan pendaftaran JKN KIS untuk sang anak.
Sebelum mendaftar, Moms dan Dads perlu tahu cara serta syarat pendaftaran JKN KIS bayi baru lahir.
Pemerintah mewajibkan setiap orangtua untuk mendaftarkan bayinya ke JKN KIS atau program BPJS Kesehatan.
Sebaiknya orangtua segera mendaftarkan kepesertaan JKN KIS untuk bayi baru lahir.
Maksimal 28 hari setelah bayi dilahirkan.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan.
Melansir Kompas, berikut syarat berupa dokumen yang harus dipenuhi dalam mendaftarkan JKN KIS bayi baru lahir:
- Kartu asli JKN KIS ibu kandung bayi
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan beserta aslinya
- Fotokopi KK orangtua bayi beserta aslinya untuk ditunjukkan
Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini Cara Cek Status dan Tunggakan BPJS Kesehatan
- Bila Moms dan Dads sedari awal sudah melakukan autodebit tabungan untuk pembayaran iuran JKN KIS setiap bulannya, maka pendaftaran akan segera diproses.
- Bila belum melakukan autodebet tabungan, perlu melengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin.
- Siapkan materai Rp10.000 bila mengisi formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Bila akan melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran.
Setelah mengetahui syarat mendaftar JKN KIS bayi baru lahir, Moms dan Dads perlu mengetahui cara mendaftar kepesertaan JKN KIS bayi baru lahir.
- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang sudah ditentukan.
- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan sesuai segmen JKN KIS.
- Orangtua mengisi FDIP yang merupakan Formulir Daftar Isian Peserta.
- Menunggu antrean sampai gilirannya mendapatkan layanan.
- Mendatangi Mall Pelayanan Publik.
- Menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
- Mengisi FDIP, yaitu Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP).
- Menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
- Pendaftar bisa mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Mengambil nomor antrean perubahan data.
- Melengkapi segala persyaratan yang dibutuhkan.
- Menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Itulah dia Moms penjelasan mengenai syarat dan cara daftar JKN KIS pada bayi baru lahir.
Penting untuk orangtua segera mendaftar JKN KIS bayi baru lahir.
Jangan sampai melewati 28 hari setelah kelahiran.
Sebab, bila sampai terlambat bisa mendapatkan sanksi.
Sanksi yang didapat diantaranya tidak mendapat pelayanan kesehatan, denda pelayanan, dan wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR