- Bila Moms dan Dads sedari awal sudah melakukan autodebit tabungan untuk pembayaran iuran JKN KIS setiap bulannya, maka pendaftaran akan segera diproses.
- Bila belum melakukan autodebet tabungan, perlu melengkapi dengan fotokopi buku rekening tabungan BNI, BRI, Mandiri, BTN, BCA, Bank Jateng, dan Bank Panin.
- Siapkan materai Rp10.000 bila mengisi formulir autodebit pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
- Bila akan melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya tiga bulan setelah kelahiran.
Setelah mengetahui syarat mendaftar JKN KIS bayi baru lahir, Moms dan Dads perlu mengetahui cara mendaftar kepesertaan JKN KIS bayi baru lahir.
- Peserta mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang sudah ditentukan.
- Lengkapi persyaratan yang sudah dijelaskan sesuai segmen JKN KIS.
- Orangtua mengisi FDIP yang merupakan Formulir Daftar Isian Peserta.
- Menunggu antrean sampai gilirannya mendapatkan layanan.
- Mendatangi Mall Pelayanan Publik.
- Menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan.
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR