"Hasil pemeriksaan kemarin kita sudah menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan media, terlapor Muhammad Rizky statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Endra Zulfan kepada Nakita pada Kamis (13/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kombes Pol Endra Zulfan mengumumkan bahwa Rizky Billar resmi ditahan.
Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai dari kemarin malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan ketetapan yang bersangkutan (Rizky Billar) dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," tutur Kombes Pol Endra Zulfan.
Kombes Pol Endra Zulfan juga menerangkan barang bukti apa saja yang sudah dikantongi pihak kepolisian.
"Barang bukti yang sudah disita penyidik adalah hasil visum korban, Lesti Kejora atau Lestiani. Dalam hasil tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban yang dilakukan terlapor, yaitu Muhammad Rizky," ungkap Endra Zulfan.
"Kedua, rekam medis korban juga jadi barang bukti," sambungnya.
Rekaman CCTV juga menjadi barang bukti yang sudah ada di tangan polisi.
"Ketiga, dua buah flash disk yang berisi rekaman CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban Lesti," ungkapnya.
Kombes Pol Endra Zulfan juga menjelaskan motif Rizky Billar hingga tega melakukan KDRT.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR