Nakita.id - Kasus KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora masih terus bergulir.
Rizky Billar pertama kali mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) pada pukul 11.00 WIB.
Rizky Billar datang sehari lebih awal dari penjadwalan.
Pihak kepolisian langsung memeriksa suami Lesti Kejora tersebut.
Dikabarkan Rizky Billar mendapatkan 38 pertanyaan dari penyidik.
Penyidik fokus menanyakan soal dugaan kasus KDRT termasuk penyebab terjadinya tindakan kekerasan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Rizky Billar ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Kamis (13/10/2022), Rizky Billar pertama kali tampil di depan awak media di Polres Metro Jakarta Selatan.
Rizky Billar mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Wajah Rizky Billar terlihat lesu dan terus menundukkan kepala.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulfan menjelaskan status Rizky Billar yang semula jadi saksi naik jadi tersangka.
"Hasil pemeriksaan kemarin kita sudah menyampaikan kepada seluruh rekan-rekan media, terlapor Muhammad Rizky statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Endra Zulfan kepada Nakita pada Kamis (13/10/2022) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kombes Pol Endra Zulfan mengumumkan bahwa Rizky Billar resmi ditahan.
Rizky Billar akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka mulai dari kemarin malam hingga hari ini, penyidik telah mengeluarkan ketetapan yang bersangkutan (Rizky Billar) dilakukan penahanan mulai hari ini sampai 20 hari ke depan," tutur Kombes Pol Endra Zulfan.
Kombes Pol Endra Zulfan juga menerangkan barang bukti apa saja yang sudah dikantongi pihak kepolisian.
"Barang bukti yang sudah disita penyidik adalah hasil visum korban, Lesti Kejora atau Lestiani. Dalam hasil tersebut menerangkan bahwa telah terjadi kekerasan fisik terhadap korban yang dilakukan terlapor, yaitu Muhammad Rizky," ungkap Endra Zulfan.
"Kedua, rekam medis korban juga jadi barang bukti," sambungnya.
Rekaman CCTV juga menjadi barang bukti yang sudah ada di tangan polisi.
"Ketiga, dua buah flash disk yang berisi rekaman CCTV di area depan kamar dan luar rumah korban Lesti," ungkapnya.
Kombes Pol Endra Zulfan juga menjelaskan motif Rizky Billar hingga tega melakukan KDRT.
"Motif yang mendasari kekerasan dalam rumah tangga ini adalah pelaku ketahuan selingkuh di belakang korban. Saudari Lesti Kejora minta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orangtuanya," jelas Kombes Pol Endra Zulfan.
"Namun, hal ini memantik emosi pelaku Muhammad Rizky sehingga mengakibatkan pertengkaran dan kekerasan yang dilakukan hampir pukul 2 dini hari dan hari esoknya pukul 9 pagi," sambungnya.
Rizky Billar terancam Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sore ini telah dilakukan gelar tentang penahanan dan penyidik.
Pertimbangan penyidik untuk menahan tersangka adalah supaya tersangka tidak kembali mengulangi perbuatannya berupa kekerasan terhadap korban.
Sebelumnya diberitakan Hotma Sitompoel datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) pukul 21.00 WIB.
Rupanya ia menggantikan Adek Erfil sebagai kuasa hukum Rizky Billar.
Karena sudah ganti pengacara, rencananya Rizky Billar mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jadi apabila Rizky Billar ditahan, maka Hotma akan mengajukan penangguhan penahanan sekitar 2-3 hari.
Hotma Sitompoel berujar bahwa akan ada upaya mendamaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Menurut Hotma, ada baiknya berusaha mendamaikan Rizky dan Lesti daripada harus mengompori masalahnya.
For the Greater Good, For Life: Komitmen ParagonCorp Berikan Dampak Bermakna, Demi Masa Depan yang Lebih Baik Bagi Generasi Mendatang
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR