"Motif yang mendasari kekerasan dalam rumah tangga ini adalah pelaku ketahuan selingkuh di belakang korban. Saudari Lesti Kejora minta penjelasan dan dipulangkan ke rumah orangtuanya," jelas Kombes Pol Endra Zulfan.
"Namun, hal ini memantik emosi pelaku Muhammad Rizky sehingga mengakibatkan pertengkaran dan kekerasan yang dilakukan hampir pukul 2 dini hari dan hari esoknya pukul 9 pagi," sambungnya.
Rizky Billar terancam Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
Sore ini telah dilakukan gelar tentang penahanan dan penyidik.
Pertimbangan penyidik untuk menahan tersangka adalah supaya tersangka tidak kembali mengulangi perbuatannya berupa kekerasan terhadap korban.
Sebelumnya diberitakan Hotma Sitompoel datang ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (12/10/2022) pukul 21.00 WIB.
Rupanya ia menggantikan Adek Erfil sebagai kuasa hukum Rizky Billar.
Karena sudah ganti pengacara, rencananya Rizky Billar mengajukan penangguhan penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jadi apabila Rizky Billar ditahan, maka Hotma akan mengajukan penangguhan penahanan sekitar 2-3 hari.
Hotma Sitompoel berujar bahwa akan ada upaya mendamaikan Rizky Billar dan Lesti Kejora.
Menurut Hotma, ada baiknya berusaha mendamaikan Rizky dan Lesti daripada harus mengompori masalahnya.
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR