Nakita.id - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sudah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja yang memenuhi syarat.
BSU tahap 5 ini juga sudah mulai dicairkan pada Rabu (12/10/2022) lalu.
Artinya, 4 tahap penyaluran BSU sudah berjalan dan sudah diterima oleh para pekerja di Indonesia.
Perlu diketahui, BSU dengan nominal Rp600 ribu ini diberikan pada karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta setiap bulannya.
Hal ini disampaikan oleh Kemenaker melalui akun Instagram-nya.
"Kabar baik kembali hadir untukmu Rekanaker! #BSU2022 Tahap 5 mulai akan dicairkan hari ini ke rekening penerima.
"Yuk segera cek rekeningmu, mention teman, tetangga, dan saudaramu agar mereka tahu informasi baik ini!" tulis akun resmi Instagram Kemnaker.
Sayangnya, pencairan BSU ini belum sepenuhnya diterima oleh karyawan atau pekerja.
Masih banyak karyawan atau pekerja yang mengeluhkan tidak tersalurnya BSU kepada mereka.
Padahal, banyak yang termasuk di dalam kriteria penerima BSU.
Untuk memeriksa apakah Moms sebagai salah satu penerima BSU, Moms disarankan membuka laman BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Sudah Memenuhi Kriteria Penerima BSU Tapi Belum Dapat BSU? Bisa Jadi Ini Masalahnya
Moms bisa memasukkan data pribadi ke laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Jika Moms menjadi salah satu penerimanya, Moms pasti akan menerima notifikasi "Sudah Tersalurkan".
Dari laman BSU Kemnaker, sebelumnya dijelaskan bahwa penerima BSU akan mendapat notifikasi ketika memeriksa status penerima.
Jika statusnya masih sebagai calon penerima, maka bantuan sedang dalam proses penyaluran. Namun jika bantuan sudah disalurkan, maka akan mendapat notifikasi juka sudah disalurkan.
Kemnaker dalam unggahannya juga mengungkapkan jika uang belum masuk ke rekening padahal sudah mendapat notifikasi tersalurkan, kemungkinan penyebabnya adalah karena yang bersangkutan memiliki lebih dari satu rekening himpunan bank negara (Himbara).
Sehingga ada kemungkinan dana BSU yang telah tersalurkan masuk ke nomor rekening, namun berbeda dengan nomor rekening yang diharapkan.
Oleh sebab itu, Moms disarankan segera mengecek rekening Himbara yang dimiliki untuk memastikan.
Lalu bagaimana jika belum masuk juga?
Mengutip dari Kompas, Kemnaker meminta pekerja yang belum menerima bisa menghubungi beberapa kanal.
Salah satu kanalnya adalah Whatsapp. Berikut ini nomor Whatsapp-nya: 08119521151.
Selain itu bisa menghubungi Kemnaker melalui email ppid@kemnaker.go.id atau melalui telepon 1500630.
Penulis | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR