1. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (KIS), sebaiknya yang asli dibawa
2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga.
Selanjutnya, dokter di puskesmas akan melakukan pemeriksaan.
Kemudian, dokter akan menilai apakah kita perlu mendapat penanganan lebih lanjut atau tidak.
Apabila iya, maka kita akan diberi surat rujukan ke rumah sakit, dan jika tidak dokter akan memberi obat saja.
Setelah mendapatkan surat rujukan, selanjutnya bisa mendatangi poliklinik di rumah sakit sesuai yang tertera pada surat rujukan BPJS.
Dokumen yang perlu dibawa saat berobat di rumah sakit ada 3:
1. Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan (KIS), tapi sebaiknya yang asli tetap dibawa
2. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
3. Fotocopy Surat rujukan dari puskesmas dan yang asli
Untuk diketahui, surat rujukan hanya diberikan atas indikasi medis dari dokter di puskesmas yang memeriksa.
Baca Juga: Ini Penjelasan Daftar Biaya Rawat Inap di Puskesmas Jakarta
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR