Nakita.id - Begini cara mudah mendaftarkan BPJS online untuk bayi.
Pemerintah menciptakan program jaminan kesejatan untuk seluruh warga Indonesia lewat BPJS.
BPJS sendiri juga bisa menjadmin calon bayi yang masih di kandungan sang ibu.
Moms tak perlu menunggu si buah hati lahir supaya bisa terdaftar di BPJS.
Ibu hamil yang berusia 7-8 bulan sudah bisa mendaftarkan si calon jabang bayi.
Namun bumil tadi harus sudah menjadi peserta BPJS Mandiri dan bukan peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan.
Moms bisa mendaftarkan bayi Anda yang masih dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan, yang nantinya semua biaya perawatan bayi pascamelahirkan akan ditanggung oleh BPJS.
Lalu bagaimana cara mendaftarkan bayi dalam kandungan ke BPJS Kesehatan?
Dilansir dari laman BPJS Kesehatan yang dikutip oleh Kompas.com, menurut peraturan BPJS No 23 Tahun 2015, bayi yang masih di dalam kandungan sudah bisa didaftarkan oleh ibunya sebagai peserta BPJS Kesehatan, selambat-lambatnya 14 hari sebelum bayi lahir mulai dari usia 7-8 bulan usia kandungan.
Berkas-berkas yang diperlukan:
Kartu Keluarga (KK) dan juga KTP orangtua Kartu BPJS orangtua Hasil USG (pada masa kandungan 7-8 bulan) Surat keterangan hamil dari dokter kandungan atau bidan
Fotokopi berkas-berkas di atas sebanyak masing-masing 2 lembar, dan segera daftarkan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.
Baca Juga: Cara Mengubah Tingkat Kelas BPJS, Ketahui Apa Perbedaan Fasilitasnya
Belajar dari Viralnya Anggur Muscat, Ini Cara Cuci Buah yang Benar untuk Hilangkan Residunya
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR