Untuk diketahui, pendaftaran BPJS Kesehatan untuk bayi yang masih dalam kandungan tidak bisa dilakukan secara online.
Berikut ini adalah persyaratan bayi yang masih dalam kandungan yang akan didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan:
1. Bayi yang bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS adalah bayi dari seorang ibu yang statusnya sebagai kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau BPJS mandiri bukan peserta BPJS perusahaan.
2. Bayi bisa didaftarkan ketika usia kandungan sudah cukup umur yang bisa ditandai dengan adanya denyut jantung dari bayi yang masih dalam kandungan dengan melampirkan surat pengantar dari dokter/bidan.
3. Untuk data nama peserta BPJS bayi yang masih dalam kandungan biasanya akan diatasnamakna bayi nyonya Nama_Ibu_Kandung.
4. NIK yang diisi adalah Nomor Kartu Keluarga (KK) orangtua.
5. Tanggal lahirnya sama dengan tanggal saat didaftarkan.
6. Jenis kelamin sama dengan jenis kelamin hasil pemeriksaan USG, bisa minta dibuatkan surat keterangan jenis kelamin dari dokter.
7. Kelas rawat untuk bayi yang masih dalam kandungan wajib sama dengan kelas rawat ibu kandungnya.
8. Perubahan identitas paling lambat dilakukan 3 bulan.
Saat melakukan perubahan identitas, jangan lupa untuk membawa:
Baca Juga: Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan Terbaru 2022
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR