Kartu yang sesungguhnya dapat diperoleh setelah bayi dilahirkan dan identitasnya diperbarui.
Sementara bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak dapat mendaftarkan bayinya karena adanya persyaratan di atas, jangan khawatir, calon anak Moms masih dapat didaftarkan sebagai peserta jika sudah terlahir.
Pendaftaran dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah kelahirannya.
Adapun berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- Surat pernyataan lahir dari fasilitas kesehatan yang digunakan
- Fotokopi KTP ibu kandung Asli
- Fotokopi KK
Baca Juga: Biaya Bersalin Gratis Tanpa BPJS, Berikut Cara dan Syarat yang Diperlukan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Membersihkan Puting Payudara buat Ibu Hamil
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR