2. Tidak membayar iuran selama beberapa waktu
3. Peserta sudah berusia 21 tahun dan belum mengaktifkan kembali
Apabila tidak membayar iuran, apakah akan ada tunggakan yang harus dibayarkan?
Jawabannya, ya. Tagihan nantinya akan diakumulasikan. Tagihan bisa dicicil, lo, Moms.
Periode pembayaran tunggakan bisa dilakukan selama 12 bulan.
Setelah lunas, nantinya bisa langsung aktif kembali dan bisa digunakan.
Sebearnya, status kartu BPJS Kesehatan bisa diketahui langsung tanpa harus ke kantor BPJS Kesehatan.
Moms bisa melakukan pengecekan menggunakan hotline yang bisa dihubungi melalui WhatsApp.
Bagaimana caranya? Yuk, simak tahapannya berikut ini:
1. Kirimkan NIK ke nomor WA BPJS Kesehatan, 0811 8750 400.
2. Masukkan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-tanggal, lalu kirim.
Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Mendapat Surat Rujukan BPJS dari Puskesmas
Penulis | : | Amallia Putri |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR