Nakita.id - BPJS Kesehatan adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk berobat secara gratis.
Saat mendaftar nanti akan ada perbedaan kelas BPJS yang dipilih.
Kelas tersebut mengacu pada kamar rawat inap di rumah sakit dan fasilitasnya.
Kemudian peserta BPJS akan membayar iuran setiap bulan yang jumlahnya disesuaikan dengan tipe kelas yang dipilih.
Yuk, ketahui apa saja perbedaan kelas tersebut dan fasilitasnya!
Dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, ada tiga kelas iuran dari yang terkecil hingga terbesar.
Sesuai dengan Perpres nomor 64 tahun 2020, disebutkan bahwa kelas untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) terdiri dari tiga kelas yakni kelas 1, 2, dan 3.
Dalam setiap kelas terdapat fasilitas yang berbeda, berikut rinciannya!
Ruang perawatan yang akan didapat di fasilitas kesehatan adalah ruang kelas 1.
Besaran iuran untuk peserta BPJS kelas 1 sebesar Rp150.000 per orang setiap bulan.
Pasien BPJS Kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan fasilitas paling sedikit, yaitu 2-4 orang saja.
Baca Juga: 5 Jenis Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis dari Pemerintah untuk Masyarakat
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Nita Febriani |
KOMENTAR