Nakita.id – Masih banyak yang belum tahu bagaimana cara pendaftaran BPJS Kesehatan.
Bagi Moms yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS tentu ingin tahu cara pendaftaran BPJS Kesehatan.
Cara pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan dengan mudah secara online maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat.
Menjadi peserta BPJS memiliki banyak fasilitas kesehatan yang menguntungkan.
Termasuk memberi kemudahan pelayanan kesehatan.
Baik itu membantu keringan biaya saat berobat, pelayanan kehamilan dan persalinan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan rawat inap dan masih banyak lagi.
Untuk mendapatkan seluruh fasilitas tersebut, Moms harus terdaftar aktif sebagai peserta dan perlu membayar iuran yang telah ditetapkan setiap bulannya.
Namun, bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan dan berencana mendaftar simak apa saja syarat dan cara mendaftarnya?
Sebelum mendaftar BPJS Kesehatan, berikut ini adalah syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Baca Juga: Cara Mendapatkan Surat Rujukan BPJS dari Puskesmas yang Benar, Berikut yang Perlu di Persiapkan
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Syifa Amalia |
Editor | : | Poetri Hanzani |
KOMENTAR