Sejauh ini, belum ditemukan penyebab pasti.
Meski begitu, Kemenkes mengambil langkah konservatif untuk menyetop sementara penjualan obat sirup yang dinyatakan tidak aman oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Adapun zat kimia berbahaya itu adalah etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE.
Zat ini menjadi cemaran dari empat bahan pelarut tambahan lainnya yang masih diperbolehkan.
Diduga pasien gangguan ginjal akut sempat mengonsumsi obat sirup yang mengandung empat bahan pelarut tambahan yang mengandung cemaran zat kimia berbahaya tersebut.
Sebelumnya, diberitakan fomepizole merupakan obat untuk menangkal keracunan etilen glikol atau metanol.
Tidak tanggung-tanggung, harga untuk satu vial obat bernilai fantastis.
Pemerintah Indonesia disebut memesan 200 vial dari Singapura dan Australia dengan diperkirakan harga mencapai Rp 16 juta per vial.
Semua biaya pembelian obar tersebut ditanggung penuh oleh Kemenkes.
Obat fomepizole diberikan melalui infus.
Artikel ini telah tayang di Kompas dengan judul "Menkes Sebut Obat Fomepizole Beri Dampak Positif pada Kasus Gangguan Ginjal Akut".
Penulis | : | Kirana Riyantika |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR