Pemerintah pun menyetujui adanya ORI daerah (ORIDA), sehingga pada masa itu terdapat 21 jenis mata uang dan 27 jenis ORIDA di Indonesia.
Jenis ORIDA tersebut berupa bon, Surat Tanda Penerimaan Uang, Tanda Pembayaran Yang Sah dan ORIDA dalam bentuk Mandat.
ORI dan berbagai macam ORIDA hanya berlaku hingga 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat
Saat konferensi meja bundar tahun 1949, diadakan survei untuk mengetahui bagaimana respons masyarakat Indonesia terkait uang ORI dan NICA.
Survei membuktikan bahwa masyarakat memilih menggunakan ORI sebagai alat pembayaran yang sah.
Berdasarkan hasil survei tersebut, pemerintah pun menetapkan berlakunya mata uang Indonesia bersama, yaitu uang Republik Indonesia Serikat atau uang federal.
Mulai 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank.
Masa edar uang kertas RIS tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950.
Pada 1953, BI didirikan mengganti De Javasche Bank, kemudian ada dua macam mata uang rupiah yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Mata uang rupiah diterbitkan oleh pemerintah Indonesia (Kemenkeu) dan BI berupa uang kertas dan uang logam.
Pemerintah menerbitkan rupiah pecahan di bawah Rp 5 sedangkan BI menerbitkan uang kertas pecahan Rp 5 ke atas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Sejarah Mata Uang Indonesia"
Apa Itu Silent Treatment? Kebiasaan Revand Narya yang Membuatnya Digugat Cerai Istri
Penulis | : | Kintan Nabila |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR