Pasalnya, kasus gagal ginjal akut ini disebabkan oleh obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Obat-obatan ini memakai kandungan tersebut dengan konsentrasi yang melebihi ambang batas aman.
"Tentunya apa (investigasi) yang sudah kita lakukan akan kita secapatnya lakukan gelar perkara bersama-sama segera ditingkatkan (statusnya)," ucap Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto yang Nakita kutip dari laman Kompas.
Pipit menegaskan, pihaknya juga akan melakukan pengusutan dengan dasar sangkaan Pasal 196 Undang-undang (UU) Kesehatan.
Namun, tentu saja investigasi ini tidak menutup kemungkinan pendalaman terkait unsur pidana lainnya.
Hasil penyidikan juga akan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Itu termasuk pihak korporasi maupun individu.
Pipit mengungkapkan jika pihaknya masih berproses melakukan investigasi untuk mengusut tuntas kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
Ini semua menjadi tanggung jawab bersama dan pihaknya akan terus memberikan update terkait kasus gagal ginjal akut misterius ini.
"Apabila ada yang lain-lain ternyata ada yang perlu bertanggung jawab ya ini kita juga harus semuanya ikut bertanggung jawab. Kita akan telusuri bersama, nanti akan kita informasikan berikutnya," terang Pipit.
Baca Juga: Idap Penyakit Gagal Ginjal Akut Meski Tidak Minum Obat, Ini Penyebab Lainnya!
National Geographic Indonesia: Dua Dekade Kisah Pelestarian Alam dan Budaya Nusantara
Penulis | : | Ruby Rachmadina |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR