Nakita.id - Berikut ini rangkuman materi PKN kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka tentang hubungan antar perundang-undangan.
Pada bagian ini, akan dibahas soal hubungan antar perundang-undangan.
Artikel ini bertujuan untuk memudahkan belajar siswa SMA kelas 10.
Sehingga, nantinya siswa akan mudah menjawab soal-soal yang diberikan.
Yuk, disimak!
Konstitusi merupakan hukum yang paling tinggi serta fundamental dengan tujuan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan tertinggi bernegara.
Dalam konteks Negara Indonesia, tujuan tertinggi bernegara adalah seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yakni:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksankan ketertiban dunia
Ada 2 macam konstitusi, yakni konstitusi tertulis dan tidak tertulis. Konstitusi tidak tertulis sering disebut juga konvensi.
UUD NRI Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. UUD NRI Tahun 1945 sendiri dalam perkembangannya mengalami perubahan, yaitu:
- RIS pada 27 Desember 1949
- UUDS tahun 1950 pada 17 Agustus 1950
- Hingga kembali menjadi UU NRI Tahun 1945 pada Juli 19959
- UUD NRI Tahun 1945 mengalami perubahan sebanyak 4 kali.
Pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 itu banyak yang langsung bersentuhan dengan kehidupan sehari-hari, antaralain:
Pasal 27: berkaitan dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara
Pasal 28, 28A, 28B, 28C, 28D, 28E, 28F, 28G, 28H, 28I, 28J: berkaitan dengan Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasal 2: berkaitan dengan Jaminan Beragama.
Pasal 30: berkaitan dengan Bela Negara
Baca Juga: Konsep Struktur Atom Materi IPA Kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka
Pasal 31 dan 32: berkaitan dengan Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 33 dan 34: berkaitan dengan Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
Norma menurut KBBI memiliki 2 makna:
Aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat
Aturan, ukuran, atau kaidah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menilai atau memperbandingkan sesuatu
Ada 4 jenis norma, diantaranya:
Norma Susila: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari hati nurani manusia yang berkaitan dengan pemahaman baik dan buruk yang ada dalam kehidupan masyarakat, seperti pergaulan antara pria dan wanita.
Norma Sosial: aturan pergaulan dalam masyarakat yang menata tindakan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, seperti bagaimana berbicara dan bertindak dengan sopan
Norma Agama: aturan pergaulan dalam masyarakat yang bersumber dari ajaran agama
Norma Hukum: aturan atau pergaulan dalam masyarakat yang berasal dari peraturan yang dibuat oleh pemerintah dan atau DPR(D) di berbagai tingkatan.
Nah, itu dia rangkuman materi PKN kelas 10 SMA Kurikulum Merdeka tentang hubungan antar perundang-undangan.
Baca Juga: Contoh Soal dan Pembahasan Luas dan Keliling Persegi di Materi Bangun Datar
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Hanifa Qurrota A'yun |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
KOMENTAR