Mengutip laman resmi Pegadaian, begini cara gadai emas di pegadaian yang harus Moms perhatikan.
1. Kunjungi outlet pegadaian terdekat
2. Bawa kartu tanda penduduk (KTP) dan barang jaminan (emas)
3. Isi formulir pengajuan dengan melengkapi data diri sesuai KTP
4. Serahkan barang gadai (emas) kepada petugas penaksir pegadaian
5. Nantinya penaksir akan menginforkan maksimal uang pinjaman yang bisa didapatkan
6. Petugas kasir akan membuatkan Surat Bukti Gadai (SBG)
7. Moms bisa mendapatkan uang secara tunai atau transfer ke rekening
Moms harus ingat, jika SBG tak boleh hilang karena itu merupakan bukti gadai.
Dalam SBG juga tertera tanggal informasi nomor kredit dan tanggal atuh tempo.
Semoga informasi tadi bermanfaat, Moms!
Baca Juga: Tips Mencuci Perhiasan Emas, Supaya Tidak Mudah Hitam dan Tetap Berkilau
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Geralda Talitha |
Editor | : | Cynthia Paramitha Trisnanda |
KOMENTAR