1. Pasien dinyatakan perlu rawat inap setelah diperiksa dan diberikan keterangan untuk rawat inap
2. Pasien menyerahkan keterangan rawat inap kepada petugas
3. Keluarga pasien diberikan informasi terkait peraturan rawat inap
4. Keluarga pasien harus melengkapi syarat dan berkas administrasi
5.Pasiden dan keluarga diminta menandatangani surat persetujuan
6. Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter
7. Pasien diantar ke ruang rawat inap setelah berkas lengkap dan petugas melengkapi pencatatan medis
8. Pasien mendapatkan perawatan
9. Pasien dibolehkan pulang atas persetujuan dokter
10. Pasien yang sudah boleh pulang diberikan surat kontrol sesuai kondisi pasien
L'Oreal Bersama Perdoski dan Universitas Indonesia Berikan Pendanaan Penelitian dan Inovasi 'Hair & Skin Research Grant 2024'
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR