Melansir dari PKM Gajahan Surakarta, berikut cara melakukan pendaftaran pelayanan rawat inap di puskesmas.
Puskemas Gajahan memberikan keterangan kalau instalasi rawat inap merupakan proses perawatan oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu.
Pasien harus menginap di suatu ruangan yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dengan mendapatkan observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan dan rehabilitasi medik.
Syarat rawat inap di puskesmas antara lain:
- Memiliki kartu identitas atau KTP
- Kartu BPJS Kesehatan/KIS
- Kartu Kekuarga atau KK
- Surat rujukan internal (bila ada)
- Rekam medis dari UGD
- Persyaratan 1-3 wajib dilengkapi dalam waktu 2x24 jam
Baca Juga: Cara Daftar Online Puskesmas dari Handphone, Jadi Cara Paling Efektif Bagi Moms yang Tak Ingin Antre
Perempuan Inovasi 2024 Demo Day, Dorong Perempuan Aktif dalam Kegiatan Ekonomi Digital dan Industri Teknologi
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR