Nakita.id - Simak cara daftar pelayanan rawat inap di puskesmas yang harus para Moms tahu!
Pelayanan rawat inap di puskemas bisa digunakan oleh masyarakat umum baik yang memiliki BPJS atau tidak.
Sebagai informasi, pelayanan rawat inap di puskesmas ini harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Seperti kita tahu, puskesmas merupakan fasilitas kesehatan yang bisa dimanfaatkan masyarakat.
Berbagai pelayanan kesehatan mulai dari pengecekan, mendapatkan obat, pemberian vitamin hingga rawat inap bisa dilakukan.
Peningkatan puskesmas menjadi pelayanan rawat inap ini dimulai secara bertahap dan belum menyeluruh.
Rawat inap di puskesmas hanya diperuntukkan untuk kasus-kasus rawatnya paling lama 5 hari.
Jika pasien harus mendapatkan perawatan lebih lama dari itu, maka akan dirujuk ke rumah sakit.
Pelayanan rawat inap di puskesmas hanya bisa digunakan maksimal oleh 10 pasien.
Pemberian pelayanan rawat inap juga dilakukan 24 jam seperti rumah sakit.
Biasanya, fasilitas rawat inap dimanfaatkan oleh pasien pasca melahirkan yang membutuhkan pemulihan.
Baca Juga: Biaya Periksa Gigi di Puskesmas dan Prosedur Pendaftaran
Melansir dari PKM Gajahan Surakarta, berikut cara melakukan pendaftaran pelayanan rawat inap di puskesmas.
Puskemas Gajahan memberikan keterangan kalau instalasi rawat inap merupakan proses perawatan oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu.
Pasien harus menginap di suatu ruangan yang meliputi pelayanan kesehatan perorangan dengan mendapatkan observasi, diagnosa, pengobatan, keperawatan dan rehabilitasi medik.
Syarat rawat inap di puskesmas antara lain:
- Memiliki kartu identitas atau KTP
- Kartu BPJS Kesehatan/KIS
- Kartu Kekuarga atau KK
- Surat rujukan internal (bila ada)
- Rekam medis dari UGD
- Persyaratan 1-3 wajib dilengkapi dalam waktu 2x24 jam
Baca Juga: Cara Daftar Online Puskesmas dari Handphone, Jadi Cara Paling Efektif Bagi Moms yang Tak Ingin Antre
1. Pasien dinyatakan perlu rawat inap setelah diperiksa dan diberikan keterangan untuk rawat inap
2. Pasien menyerahkan keterangan rawat inap kepada petugas
3. Keluarga pasien diberikan informasi terkait peraturan rawat inap
4. Keluarga pasien harus melengkapi syarat dan berkas administrasi
5.Pasiden dan keluarga diminta menandatangani surat persetujuan
6. Pasien mendapatkan penatalaksanaan sesuai instruksi dokter
7. Pasien diantar ke ruang rawat inap setelah berkas lengkap dan petugas melengkapi pencatatan medis
8. Pasien mendapatkan perawatan
9. Pasien dibolehkan pulang atas persetujuan dokter
10. Pasien yang sudah boleh pulang diberikan surat kontrol sesuai kondisi pasien
Penulis | : | Diah Puspita Ningrum |
Editor | : | Diah Puspita Ningrum |
KOMENTAR